
Mengunjungi Ulama Setiap Ada Problem
Dalam menghadapi berbagai cobaan hidup, Syaikh Ahmad Jauhari Umar selalu memilih untuk mendekati para ulama guna mencari doa dan barokah.
Berikut adalah beberapa ulama yang beliau kunjungi untuk mendapatkan doa dan berkah:
- KH. Syufa’at dari Blok Agung, Banyuwangi
- KH. Hayatul Maki dari Bendo Pare, Kediri
- KH. Marzuki dari Lirboyo, Kediri
- KH. Dalhar dari Watu Congol, Magelang
- KH. Khudlori dari Tegal Rejo, Magelang
- KH. Dimyathi dari Pandeglang, Banten
- KH. Ru’yat dari Kaliwungu
- KH. Ma’sum dari Lasem
- KH. Baidhawi dari Lasem
- KH. Masduqi dari Lasem
- KH. Imam dari Sarang
- KH. Kholil dari Sidogiri
- KH. Abdul Hamid Abdillah dari Pasuruan
Setelah mengunjungi para ulama tersebut, Syaikh Ahmad Jauhari Umar mengumpulkan ilmu yang beliau peroleh dan menyusunnya dalam kitab berjudul Jawahirul Hikmah.
Beliau juga melakukan ziarah ke makam-makam para wali, dari Banyuwangi hingga Banten, bahkan sampai ke Madura.
Saat berziarah ke makam Syaikh Kholil Bangkalan Madura, beliau bertemu dengan Sayyid Syarifuddin, seorang keturunan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani RA.
Sayyid Syarifuddin memberikan ijazah berupa amalan Manaqib Jawahirul Ma’ani kepada Syaikh Ahmad Jauhari Umar.
Amalan ini kini telah menyebar luas ke seluruh Indonesia dan ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Pakistan, Tanzania, Afrika, dan Belanda, berkat banyaknya fadhilah yang terkandung di dalamnya.
Keberkahan Rezeki Hingga Naik Haji
Syaikh Ahmad Jauhari Umar pernah mengalami masa-masa sulit dalam hidupnya.
Salah satu tantangan besar yang dihadapinya adalah ketika istrinya diusir dari rumah oleh keluarganya, saat sang istri tengah hamil.
Mereka harus pindah ke desa terdekat, sekitar satu kilometer dari rumah mertua.
Ketika putranya baru berusia satu bulan, Syaikh Ahmad Jauhari menghadapi kekurangan bekal untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam situasi tersebut, beliau meminta istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya guna meminta makanan.
Sementara itu, Syaikh Ahmad Jauhari Umar memutuskan untuk berdoa dan beribadah.
Beliau melaksanakan shalat dhuha dan membaca kitab Manaqib Jawahirul Ma’ani.
Saat membaca kitab tersebut, beliau mendengar suara salam dari luar rumah namun memilih untuk terus berdoa dan membaca hingga selesai.
Ketika pintu dibuka, ternyata ada enam orang tamu yang datang. Dua orang tamu memberikan uang sebesar Rp 10.000, dua lainnya membawa dua buah nangka, dan dua orang terakhir memberikan roti serta gula.
Mereka juga berpesan agar Syaikh Ahmad Jauhari terus mengamalkan Manaqib Jawahirul Ma’ani.
Setelah menerima berkah tersebut, Syaikh Ahmad Jauhari menjadikan amalan membaca kitab itu sebagai rutinitas sehari-hari.
Tidak lama kemudian, rizki beliau mulai meningkat, dari Rp 1.500 per hari hingga beliau dapat berangkat haji untuk pertama kalinya pada tahun 1982.
Setelah menunaikan ibadah haji, Syaikh Ahmad Jauhari menikah dengan Sa’idah, putri KH. As’ad dari Pasuruan pada tahun 1983.
Rizki beliau pun meningkat menjadi Rp 3.000 per hari.
Pada tahun-tahun berikutnya, setelah menikah dengan putri KH. Yasin dari Blitar, rizki beliau meningkat menjadi Rp 11.000 per hari, memungkinkan beliau membangun masjid.
Setelah menyelesaikan pembangunan masjid, Syaikh Ahmad Jauhari membangun rumah dan pondok pesantren.
Rizkinya meningkat lagi menjadi Rp 25.000 per hari. Setelah pembangunan rumah dan pesantren selesai, rizki beliau meningkat menjadi Rp 35.000 per hari, yang memungkinkan beliau untuk melaksanakan ibadah haji kedua kalinya pada tahun 1993 bersama putra dan istrinya.
Haji Hingga Lima Kali
Pasca ibadah haji kedua, rizki beliau meningkat menjadi Rp 50.000 per hari hingga tahun 1995.
Pada tahun 1995, setelah melaksanakan haji ketiga bersama putra-putranya, rizkinya meningkat menjadi Rp 75.000 per hari hingga tahun 1997.
Setelah melaksanakan ibadah haji keempat kalinya pada tahun 1997 bersama putra HM Sholahuddin, Syaikh Ahmad Jauhari Umar diberi rizki sebesar Rp 200.000 per hari hingga tahun 2002.
Pada tahun 2002, beliau melaksanakan haji kelima kalinya bersama dua istri dan satu menantu, dan rizkinya meningkat lagi menjadi Rp 300.000 per hari hingga tahun 2003.








